Mendadak Pakar Top Beber Fakta Penembakan 6 Laskar FPI, Ternyata

08 April 2021 21:05

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan penetapan tersangka kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 oleh kepolisian.

Pasalnya, Refly meragukan bahwa orang-orang yang dijadikan tersangka tersebut benar-benar pelaku penembakan di lapangan.

BACA JUGA: Penembakan Mabes Polri Dianggap Rekayasa, Edi Ngamuk Naik Pitam!

“Ini misteri, ya. Kita harus pahami, yakini, dan membuka mata bahwa banyak yang tidak terlalu percaya dengan apa yang disampaikan oleh penegak hukum,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Senin (8/4).

Refly mengatakan bahwa masih banyak pihak yang berspekulasi bahwa orang yang ditetapkan menjadi tersangka berbeda dengan pelaku penembakan di lapangan.

“Sebab, ada peristiwa kematian dari salah satu tersangka penembakan, tapi tidak diberitahukan kepada publik. Padahal, meninggalnya 4 Januari lalu, tapi baru diberitahukan pada 26 Maret,” katanya.

BACA JUGA: Ahli Hukum Top Skakmat Polri, Penembakan Mati ZA Ada yang Ganjil

Advokat itu mengungkapkan bahwa pada 10 Maret, ketiga tersangka kasus penembakan enam laskar FPI sudah dibebastugaskan.

“Kita jadinya bingung siapa yang dibebastugaskan, siapa yang diperiksa. Mungkinkah mayat yang diperiksa dan dibebastugaskan? Rasanya kan tidak mungkin,” ungkapnya.

Akademisi itu menegaskan bahwa seharusnya disinformasi yang beredar di masyarakat itu bisa memunculkan perhatian dari pihak-pihak yang mengawasi tugas aparat penegak hukum.

“Propam dan Mabes Polri, misalnya. Lalu, Kompolnas dan Komnas HAM. Bahkan, presiden sendiri juga seharusnya aware soal keanehan-keanehan yang tak sesuai dengan logika,” tegasnya.

Refly memaparkan bahwa penembakan enam laskar FPI itu merupakan kasus pelanggaran HAM berat.

“Mengapa dari awal tidak ditahan para pelakunya? Padahal, untuk pelanggaran protokol kesehatan saja HRS sudah mendekam lebih dari 100 hari di tahanan sejak 13 Desember lalu,” paparnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co