
GenPI.co - Ada kabar bagus dari pemerintah. Saat PPKM Darurat, pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk menghindari PHK Karyawan.
Dampak turunan dari pandemi akan diminimalisir sekecil mungkin. Arahnya menyelamatkan masa depan rakyat.
“Koordinator PPKM Darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja,” ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, Rabu (14/7).
BACA JUGA: Pakar UGM Ungkap PHK Massal Akan Terjadi Akibat PPKM Darurat
Aturan ini akan mengatur definisis kerja dari rumah atau work from home.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang efektif, Menteri Ketenagakerjaan juga mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.
BACA JUGA: 4 Sikap Bijak Istri saat Suami Terkena PHK, Baca Bund!
“Surat edaran meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri, dan hal lainnya yang diperlukan dalam kaitannya dengan penanganan Covid-19 di tempat kerja,” tambah Dedy.
Perkembangan terkini terkait dengan implementasi PPKM Darurat, disebut ada kemajuan.
BACA JUGA: Pemerintah Disebut Perlu Pikirkan Risiko PHK Massal
Apalagi, aturannya dibuat dengan mempertimbangkan perkembangan di lapangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News