Pemprov DKI Jakarta Gaji Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun

Pemprov DKI Jakarta Gaji Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan naik sepeda. FOTO: Antara

Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp 154,9 juta.

3. Pegawai wafat pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dari 7 OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp 352,9 juta.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp 17,09 juta.

BACA JUGA:  BPK Ungkap Pemborosan Belanja Masker N95 DKI Jakarta Rp5,8 Miliar

4. Pegawai melaksankan tugas belajar pegawai yang melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksankan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp 344,6 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.

BACA JUGA:  Investigasi BPK Manipulasi Data Penanaman Modal Rp 15 Triliun

5. Pegawai terkena hukuman disiplin pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp 3,9 juta.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK. (ANT)

BACA JUGA:  Investigasi BPK, Kerugian Negara Capai Rp 37,8 triliun

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya