Juliari Batubara Sewa Pesawat Pribadi ke Wilayah Bukan Bencana

Juliari Batubara Sewa Pesawat Pribadi ke Wilayah Bukan Bencana - GenPI.co
Sejumlah penumpang menaiki pesawat ATR 72-600 milik maskapai penerbangan Citilink di Bandara Jenderal Besar Soedirman (JBS), Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (3/6/2021). (FOTO: ANTARA/Idhad Zakaria/pras)

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menggunakan pesawat pribadi ke wilayah bukan bencana.

Padahal penggunaan private jet hanya dapat digunakan untuk meninjau wilayah bencana.

Anggota majelis hakim, Joko Subagyo mengatakan terkait kunjungan kerja terdakwa dengan menggunakan private jet semestinya hanya dilakukan di wilayah bencana saja dengan biaya hibah dalam negeri yang anggarannya dikelola Kemensos.

BACA JUGA:  Tok! Hakim Vonis Eks Mensos Juliari Batubara 12 Tahun Penjara

"Pada saat kunjungan ke Bali dan Semarang, kedua lokasi tersebut tidak sedang dalam keadaan bencana," ujar Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Dalam surat tuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Kabiro Umum Kemensos saat itu Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp 270 juta kepada sekretaris pribadi Juliari Batubara yaitu Selvy Nurbaity.

BACA JUGA:  ICW: Juliari Batubara Layak Dipenjara Seumur Hidup!

Uang itu untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Denpasar pada 20 dan 23 Agustus 2020 untuk 4 orang penumpang.

Selanjutnya, Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako Matheus Joko menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Selvy Nurbaity untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Semarang, seperti bukti rekaman percakapan telepon antara Adi dan Selvy pada 2 November 2020.

BACA JUGA:  Telak! Jusuf Kalla Diminta Jangan Sok Pahlawan

"Sehingga sudah semestinya terdakwa mengetahui kunjungan kerja ke dua lokasi tersebut tidak bisa menggunakan 'private jet'," kata hakim Joko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya