Menag Yaqut Beri Kabar Sejuk Buat Guru Madrasah, Alhamdulillah

Menag Yaqut Beri Kabar Sejuk Buat Guru Madrasah, Alhamdulillah - GenPI.co
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: SC IG @gusyaqut)

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan bahwa insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Dalam hal ini, jelasnya, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak. Karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer K2 Beberkan Harapan Soal Passing Grade PPPK 2021

Dia mengemukakan, sebelumnya anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam.

"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer Kian Khawatir Soal Passing Grade PPPK Guru

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Berikut rincian kriterianya.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer Pengin Passing Grade Tes PPPK Serendah Mungkin

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya