Ketiga, pelabelan. Yeka memaparkan bahwa kebijakan baru dapat berlaku jika pelabelan sudah dilakukan.
“Namun, pertanyaan adalah apakah pelabelan beras bisa dijamin sampai titik akhir?” paparnya.
Yeka berharap saran Ombudsman kepada kementerian terkait bisa dievaluasi selama 14 hari kerja.
BACA JUGA: KPK Tolak Ombudsman, PKS: Penegakkan Hukum Indonesia Makin...
“Lalu, pemerintah bisa berkoordinasi agar semua tindakan korektif Ombudsman bisa selesai dalam waktu 30 hari,” tuturnya. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News