Kemenkes Catat Adanya Penurunan PBI, Begini Penjelasannya

Kemenkes Catat Adanya Penurunan PBI, Begini Penjelasannya - GenPI.co
Budi Gunadi Sadikin (Foto: Antara)

GenPI.co - Peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami penurunan pada Oktober 2021.

Penurunan itu dicatat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adanya keputusan yang disampaikan dalam surat dari Kementerian Sosial tanggal 15 September 2021.

"Otomatis juga terjadi penurunan dari jumlah subsidi PBI yang dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan ke BPJS Kesehatan," ucap Budi Gunadi dalam RDP bersama Komisi IX, Rabu (24/11).

BACA JUGA:  Kemenkes Beri Peringatan soal Ancaman Virus Influenza, Waspadalah

Sementara itu, realisasi pembayaran iuran PBI JKN pada Oktober oleh Kemenkes sebesar Rp 3,39 triliun dengan jumlah peserta 84,9 juta peserta.

Jumlah peserta PBI tersebut menurun dibandingkan bulan sebelumnya yaitu 96,1 juta peserta.

BACA JUGA:  Kemenkes Didesak Turunkan Harga PCR Lagi, Ini Alasannya

“Program JKN fokus pada administrasi dan penganggaran yang mana data di Kementerian Sosial dan sudah divalidasi akan didaftarkan Kemenkes ke BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI,” katanya.

Selanjutnya data yang didaftarkan akan diverifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan. Setelah dikonfirmasi BPJS Kesehatan nanti kemenkes akan melakukan pembayaran termasuk pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:  AMPHURI Lobi Kemenkes Sediakan Vaksin Booster Bagi Jemaah Umrah

“Peran kami lebih kepada mendaftarkan peserta PBI yang diperoleh dari Kemensos ke BPJS Kesehatan dan membayarkan iuran PBI yang sudah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan ke BPJS, dan menyampaikan usulan anggaran PBI ke Kemenkeu," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya