Pelaku Penyelundup WNI ke Singapura Bujuk Korban lewat Tiktok

Pelaku Penyelundup WNI ke Singapura Bujuk Korban lewat Tiktok - GenPI.co
Dua pelaku penyelundup PMI ke Singapura, DNA (38) dan SS (26) saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Polresta Barelang, Selasa (28/12). Foto: Humas Polresta Barelang.

Di rumah pelaku, polisi juga turut mengamankan bukti-bukti administrasi PMI ilegal yang telah diberangkatkan ke Singapura.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SS diketahui diperintahkan menjaring korban melalui media sosial serta menjaga rumah penampungan itu oleh pelaku DNA.

Sehari setelahnya, pelaku DNA kemudian diamankan di Apartemen Sentra Timur, Jakarata Timur, untuk kemudian dibawa ke Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polisi: Penyelundupan WNI ke Malaysia Dilakukan oleh Sindikat

“Dari tangan keduanya, polisi mengamankan beberapa alat bukti seperti telepon genggam, paspor milik kedua pelaku dan korban, sejumlah berkas keimigrasian, dan buku pengeluaran,” kata Efendi.

Polisi mengungkapkan, para korban dijanjikan bisa diberangkatkan, mendapat fasilitas, ditampung sementara, serta diurus segala kebutuhannya untuk bekerja di Singapura.

BACA JUGA:  Sebelum Diselundupkan ke Malaysia, WNI Dipindahkan di Tengah Laut

Guna meyakinkan korbannya, para pelaku juga turut memajang foto dan video keberhasilan PMI yang sudah diberangkatkan ke Singapura melalui media social Facebook dan Tiktok.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Jo 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” kata Efendi. (*)

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyelundup WNI Ilegal ke Malaysia

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya