Kemen PPPA: Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Tepat

Kemen PPPA: Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Tepat - GenPI.co
Herry Wirawan, guru pesantren abal-abal memperkosa 12 santriwati. Foto: Instagram ndorobei.official

GenPI.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan sudah tepat soal tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan (HW).

Sebab, kejahatan seksual adalah salah satu bentuk kejahatan yang paling serius.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan JPU juga menilai kejahatan yang dilakukan HW adalah jenis kejahatan tersistematis.

BACA JUGA:  Ayah Kandung Aniaya Anaknya, Kemen PPPA Berang

"Ada pemalsuan yang dilakukan tersangka, mulai dari dokumen kelangsungan lembaga pendidikan itu hingga anak hasil pemerkosaan dirawat sebagai anak terlantar," ujar dia dalam Media Talk "Penanganan Kasus HW", Jumat (14/1/2022).

Nahar memaparkan kejahatan seksual mengalami dampak jangka panjang terhadap korban, saksi, dan keluarga korban.

BACA JUGA:  Wanita Rentan Terjerumus Radikalisme, Kemen PPPA Ungkap Sebabnya

"Beberapa anak dan keluarga yang kami temui masih mengalami tekanan psikologis yang tak bisa mereka tutupi, padahal kejadiannya sudah lebih dari setahun," paparnya.

Nahar menilai tuntutan JPU untuk menghukum mati HW sudah sesuai dengan konstitusi.

BACA JUGA:  Soal Hukuman Kebiri Kimia, Kemen PPPA Ungkap Fakta Baru

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman mati untuk pelaku sudah menjadi salah pilihan sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya