Komnas Perempuan Apresiasi DPR saat Bahas RUU TPKS

Komnas Perempuan Apresiasi DPR saat Bahas RUU TPKS - GenPI.co
Komnas Perempuan Apresiasi DPR saat Bahas RUU TPKS - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. Foto: Tangkapan layar konferensi pers virtual Komnas Perempuan

“Elemen yang belum dipenuhi oleh DPR dalam pembahasan RUU TPKS adalah pemantauan dan pengawasan,” paparnya.

Lebih lanjut, Siti meminta agar pemantauan dan pengawasan independen dalam implementasi pelaksanaan UU TPKS bisa dilakukan oleh Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM).

“Di Indonesia ada tiga LNHAM, yaitu Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Singgung Ketua MA, Komnas Perempuan Bilang Begini

Siti mengatakan ada beberapa alasan mengapai pemautauan dan pengawasan independen penting untuk dilakukan.

Pertama, memastikan agar tujuan pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan yang dimandatkan dalam undang-undang dapat tercapai.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Tegas, Singgung Isi Qanun Jinayat

Kedua, memastikan negara menjalankan kewajibannya dalam penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM, khususnya korban kekerasan seksual secara menyeluruh.

Ketiga, memastikan fungsi pemantauan yang dilakukan sebagai proses check and balances atau correctional system dalam ketatanegaraan dapat terlaksana.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Minta Uji Materiil Permendikbud PPKS Ditolak

Keempat, mengurangi konflik kepentingan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya