UU TPKS Diketok, Bukti 6 Tahun Ikhtiar Melawan Kekerasan Seksual

UU TPKS Diketok, Bukti 6 Tahun Ikhtiar Melawan Kekerasan Seksual - GenPI.co
Pengesahan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna DPR RI. Foto : dok. DPR

GenPI.co - Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 April 2022 akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini tak lepas dari perjuangan, suara, dan dukungan masyarakat Indonesia lewat berbagai saluran termasuk petisi di laman Change.org.

Sekitar 6 tahun lalu, masyarakat sipil memulai petisi agar RUU ini segera disahkan lewat kampanye #MulaiBicara.

BACA JUGA:  Akhirnya RUU TPKS Disahkan jadi UU, Baca Isinya!

Hingga kemarin RUU TPKS disahkan, petisi ini sudah mendulang hampir 350 ribu tanda tangan di platform Change.org. 

Jika ditarik ke belakang, dorongan untuk mengesahkan UU ini melalui perjalanan yang terbilang cukup panjang dan penuh tantangan.

BACA JUGA:  Sahkan RUU TPKS jadi UU, Puan Maharani Teteskan Air Mata

Lentera Sintas Indonesia, salah satu organisasi yang aktif mengadvokasi pengesahan UU ini menjelaskan perjalanan advokasi mereka yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil dan komunitas. 

Rastra Yasland, Campaign Co-Director dari Lentera Sintas Indonesia menjelaskan semenjak mengusung petisi www.change.org/mulaibicara pada 2016, mereka bersinergi dengan banyak jaringan seperti LBH APIK Jakarta dan komunitas yang peduli isu kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Sambut Pengesahan UU TPKS dengan Suka Cita

"Ini adalah kabar dan kado untuk kita semua, UU TPKS adalah buah dari perjuangan bersama, korban kekerasan seksual yang melawan dan tetap mau berjuang di tengah sistem hukum yang tidak berpihak, kata Siti Mazumah, Direktur LBH APIK Jakarta dalam keterangan resminya, Rabu (13/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya