Polda Umumkan Kendaraan Apa Saja yang Bebas Aturan Ganjil Genap

Polda Umumkan Kendaraan Apa Saja yang Bebas Aturan Ganjil Genap - GenPI.co
Polda Metro Jaya umumkan kendaraan bermotor yang boleh memasuki kawasan ganjil genap di antaranya kendaraan pembawa penyandang disabiitas, ambulans, damkar. (Sumber foto: Antaranews)

- angkutan barang khusus BBM dan BBG

- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR atau DPD, dan Ketua MA, MK, Komisi Yudisial atau BPK.

- kendaraan Dinas Operasional berplat dinas TNI dan Polri

- kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

- kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan POLRI.

Baca juga:

Pengamat Pariwisata Dukung Perluasan Ganjil Genap, Ini Katanya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya