Polda Umumkan Kendaraan Apa Saja yang Bebas Aturan Ganjil Genap

Polda Umumkan Kendaraan Apa Saja yang Bebas Aturan Ganjil Genap - GenPI.co
Polda Metro Jaya umumkan kendaraan bermotor yang boleh memasuki kawasan ganjil genap di antaranya kendaraan pembawa penyandang disabiitas, ambulans, damkar. (Sumber foto: Antaranews)

Bebas Aturan Ganjil Genap, Taksi Online Dipasang Tanda Khusus

Uji coba perluasan rute ganjil genap di Jakarta telah dilakukan sejak Senin (12/8). Ini ruas jalan yang diterapkan aturan perluasan ganjil genap wilayah Jakarta:

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari dan
Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat

Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional. Aturan ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Polda Metro Jaya mengingatkan kembali, pelaksanaan sosialisasi ganjil genap berlangsung dari hingga 8 September 2019. (ANT)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya