Konten YouTube Jadi Jaminan, Bank Sebaiknya Lebih Hati-hati

Konten YouTube Jadi Jaminan, Bank Sebaiknya Lebih Hati-hati - GenPI.co
Konten YouTube Jadi Jaminan, Bank Sebaiknya Lebih Hati-hati - Foto: Freepik

GenPI.co - Director Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan agar pihak bank lebih hati-hati saat menjadikan konten YouTube sebagai jaminan pinjaman.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan konten YouTube bisa dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

BACA JUGA:  Ini Syarat Utama Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank

Oleh karena itu, para YouTuber bisa menggadaikan karya seninya untuk dijadikan pinjaman bank dengan syarat memiliki jutaan viewers.

Menanggapi hal itu, Bhima Yudhistira menilai hal itu sebagai terobosan baru.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sebut Pendaftaran Merek Harus Perhatikan Iktikad Baik

"Yang menjadi kompleksitas adalah belajar dari berbagai negara bank mungkin cenderung hati-hati karena bank berbentuk intagible aset," ujar Bhima kepada GenPI.co, Jumat (29/7).

Menurutnya, langkah tersebut relatif dihindari karena berkaitan dengan risiko.

BACA JUGA:  Kemenkumham Ungkap Kesulitan Pemberantasan Judi Online

"Jadi, di negara seperti Singapura pada 2014 sudah punya program yang sama dan pemerintah menjamin 80 persen NPL dari agunan hak cipta yang ditanggung," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya