DPR Segera Ketok Nasib Honorer dan PPPK, 3 Poin DIM RUU ASN Meresahkan

DPR Segera Ketok Nasib Honorer dan PPPK, 3 Poin DIM RUU ASN Meresahkan - GenPI.co
DPR Segera Ketok Nasib Honorer dan PPPK, 3 Poin DIM RUU ASN Meresahkan. Foto: JPNN.com/GenPI.co

Nur Baitih sangat kecewa karena Komisi II DPR RI menyetujui lima klaster pembahasan RUU ASN diserahkan kepada pemerintah.

"Hanya satu klaster, yaitu KASN yang diputuskan bersama pemerintah dan DPR RI," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Senin (10/7/2023).

"Seharusnya jangan semuanya diserahkan kepada pemerintah agar ada kebijakan berkeadilan untuk honorer," sambungnya.

BACA JUGA:  Guru Honorer Incar Kursi PPPK sebelum Non-ASN Dihapus, Begini Caranya

Menurut Nur Baitih, jika lima klaster diserahkan keputusannya kepada pemerintah, sama saja posisinya seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berlaku sekarang.

"Padahal, semangat revisi UU ASN ini agar ada keberpihakan kepada honorer maupun PPPK," ungkap Nur Baitih.

BACA JUGA:  Nasib PPPK Makin Tak Keruan, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu?

Nur Baitih pun mengungkapkan ada tiga poin DIM RUU ASN yang dinilai tidak berpihak kepada honorer maupun PPPK, yaitu:

1. Kesejahteraan PPPK
2. Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi
3. Pengangkatan tenaga honorer

BACA JUGA:  Bongkar Nasib PPPK: Tak Ada Uang Pensiun, Tak Ada Kenaikan Golongan, Tak Ada Pengembangan Karier

Menurut Nur Baitih, DPR RI awalnya mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya