DPR Segera Ketok Nasib Honorer dan PPPK, 3 Poin DIM RUU ASN Meresahkan

DPR Segera Ketok Nasib Honorer dan PPPK, 3 Poin DIM RUU ASN Meresahkan - GenPI.co
DPR Segera Ketok Nasib Honorer dan PPPK, 3 Poin DIM RUU ASN Meresahkan. Foto: JPNN.com/GenPI.co

"Usulan DPR ini tidak disetujui pemerintah dengan alasan diatur dalam ketentuan peralihan," ujar Nur Baitih.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Menurut Nur Baitih, selanjutnya apabila terdapat kebutuhan penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:  Guru Honorer Incar Kursi PPPK sebelum Non-ASN Dihapus, Begini Caranya

"Kalau memang PPPK Paruh Waktu akan diberlakukan, kami berharap regulasinya harus jelas. Apakah PPPK paruh waktu ini statusnya ASN dan bagaimana pengaturan gaji serta kariernya," jelas Nur Baitih.

Nur Baitih menegaskan, bahwa pengaturan yang jelas sangat penting agar tidak mengorbankan honorer maupun PPPK.

BACA JUGA:  Nasib PPPK Makin Tak Keruan, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu?

"Sebab, ada banyak kekhawatiran soal sistem PPPK Paruh Waktu atau PPK Part Time ini," kata Nur Baitih. (JPNN/GenPI.co)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya