UU ASN Baru Bikin Honorer Makin Bahagia, Layak Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

UU ASN Baru Bikin Honorer Makin Bahagia, Layak Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes - GenPI.co
UU ASN Baru Bikin Honorer Makin Bahagia, Layak Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes (Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden berharap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru bisa memuluskan pengangkatan honorer tenaga teknis dan guru tidak tetap (GTT).

Hal tersebut diungkapkan Amaden saat dihubungi JPNN.com pada Rabu (4/10/2023).

Menurut Amaden, setelah adanya UU ASN yang baru, maka pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini pun sebaiknya tanpa tes.

BACA JUGA:  Menteri Azwar Anas Blak-blakan Soal UU ASN: Honorer Diangkat PPPK atau PNS

"Regulasi turunannya UU ASN baru sebaiknya mengatur mekanisme pengangkatan honorer tenaga teknis dan GTT menjadi PPPK tanpa tes," kata Amaden.

Amaden membeberkan, bahwa mekanisme itu bisa dipakai kalau pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer.

BACA JUGA:  Pengesahan RUU ASN Bikin PPPK Semringah, Tak Ada Status Honorer

Menurut Amaden, bahwa setelah adanya UU ASN baru, makan honorer K2 dan non-K2 kini sama statusnya.

"Pemerintah harus tetap memberikan kekhususan kepada K2," jelas Amaden.

BACA JUGA:  4 Khasiat Madu Ternyata Dahsyat, Aman untuk Penderita Diabetes

"Sebab, honorer K2 pengabdiannya paling lama dan tidak boleh diabaikan," sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya