Uang Milik 4 Tersangka Kasus Suap Vonis Ronald Tannur Disita, Kejagung: Setara Rp2,126 Miliar

Uang Milik 4 Tersangka Kasus Suap Vonis Ronald Tannur Disita, Kejagung: Setara Rp2,126 Miliar - GenPI.co
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang miliaran rupiah milik 4 tersangka kasus dugaan suap dalam vonis Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Penyidik juga menemukan dokumen berupa buku penukaran uang atau valuta asing.

Ada pula catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR.

Selanjutnya lokasi ke tiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED.

BACA JUGA:  3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Terima Kasih KY

Di tempat ini penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik.

Lokasi keempat adalah rumah tersangka ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang.

BACA JUGA:  Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, KY: Pelanggaran Berat

Penyidik menyita uang tunai 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Setelah itu lokasi kelima apartemen tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya.

BACA JUGA:  DPR RI Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidana Jika Bersalah

Penyidik menemukan uang tunai senilai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, dan barang bukti elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya