Klinik Stem Cell Ilegal Kemang: Korban 56 Orang, Untung Rp 10 M

Klinik Stem Cell Ilegal Kemang: Korban 56 Orang, Untung Rp 10 M - GenPI.co
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan klinik layanan terapi stem cell (sel punca) tanpa izin kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (ANTARA/Fianda Rassat)

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti stem cell produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.

BACA JUGA: Sesalku Seumur Hidup, Kesetiaan Suami Jadi Ratapanku...

Ternyata para tersangka sudah berhasil menyuntikkan serum itu ke puluhan korbannya.

Irjen Nana menyebut puluhan korban-korban itu rencananya akan diperiksa oleh polisi.

Praktik suntik stem cell ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1).

Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya