Pada UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja pegawai kontrak diterapkan atas jangka waktu dan selesainya pekerjaan.
BACA JUGA: Hebat... Profesor dari Surabaya Temukan Penangkal Virus Corona
Sedangkan UU ASN yang tidak memberikan batasan waktu mengenai berapa lama seseorang dikontrak sebagai PPPK dalam suatu instansi pemerintah, disebut pemohon menyebabkan banyak tenaga honorer berada di posisinya tanpa kejelasan cukup lama.
Diketahui, UU ASN sendiri saat ini dalam tahapan proses revisi di DPR.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Guru Honorer Menilai UU ASN jadi Penghambat Keinginan jadi PNS
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News