BACA JUGA: Mengungsi Kena Banjir, Staf Khusus Presiden Jokowi Tetap Ganteng
Yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Dalam pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN mengatur PPPK, tidak serta merta diangkat menjadi CPNS, melainkan harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu.
BACA JUGA: Melihat Karakter Anak dari 12 Zodiak
Para pemohon selaku tenaga honorer tidak dapat mengikuti seleksi CPNS, karena terbentur persyaratan.
"Selain itu, UU ASN tidak mengatur suatu sistem peralihan dari aturan sebelumnya, tentang proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS," jelas Hechrin Purba.
BACA JUGA: BKN Blak-blakan Menolak Menyelesaikan Honorer Non-Kategori
Untuk itu, menurut pemohon, Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN menimbulkan tindakan diskriminasi, serta hilangnya jaminan pemenuhan HAM tenaga honorer.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Guru Honorer Menilai UU ASN jadi Penghambat Keinginan jadi PNS
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News