GenPI.co - Dukungan dari kepala daerah untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+), agar diangkat menjadi PNS tanpa tes, melalui payung hukum Keputusan Presiden (Keppres) terus mengalir.
Terbaru, GTKHNK35+ Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung telah mengantongi surat rekomendasi Bupatinya Nanang Ermanto.
BACA JUGA: 5 Zodiak Cewek Ini Sangat Cuek, Tapi Bikin Pria Jadi Penasaran
Surat dukungan Bupati Lampung Selatan itu memohon agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan GTKHNK35+ mengacu keputusan Rakornas pada 20 Februari 2020, di Jakarta.
BACA JUGA: Honorer K2 Makin Semringah, 2 Perpres PPPK Sudah Diberi Nomor
Di mana, dua keputusan Rakornas itu adalah angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres, dan bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.
Dukungan dari Bupati Lamsel tersebut disampaikan Wakil Ketua GTKHNK35+ Provinsi Lampung, Evi Diana, saat dihubungi jpnn.com, Sabtu (7/3).
BACA JUGA: Hotel Karantina Virus Corona di China Ambruk, 70 Orang Tertimbun
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Alhamdulillah, Ada Lagi Bupati Minta Presiden Angkat Honorer Nonkategori jadi PNS
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News