PNS Kesulitan Dapat Haknya, Kepala BKN Bilang Ini...

PNS Kesulitan Dapat Haknya, Kepala BKN Bilang Ini... - GenPI.co
PNS Kesulitan Dapat Haknya, Kepala BKN Bilang Ini (Foto: Setkab.go.id)

GenPI.co - Keberadaan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ternyata telah membuat para PNS kesulitan mendapatkan hak-haknya. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

BACA JUGA: Khasiat Minum Teh Serai Ternyata Sangat Mencengangkan

"Saya sebagai Sekjen Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendapatkan banyak keluhan dari PNS. Beberapa fasilitas yang harusnya PNS terima berkurang, bahkan ada yang sampai sekarang belum bisa diambil," ungkap Bima, Minggu (12/7). 

Saat masih Bapertarum, PNS bisa mendapatkan berbagai fasilitas misalnya untuk uang muka KPR. Bapertarum ini juga murni tabungan PNS seperti Askes.

Sayangnya terbitnya UU Tapera membuat Bapertarum dibubarkan. Uang tabungan perumahan PNS sudah ditransfer ke Badan Pengelola Tapera. 

BACA JUGA: Ketiban Rezeki Nomplok, 4 Zodiak Dapat Keberuntungan Pekan Ini

"Yang jadi masalah, anggota Tapera itu hanya PNS. Di luar PNS belum ada tetapi kenapa harus dibubarkan Bapertarumnya. Akibatnya PNS belum bisa mendapatkan hak-haknya karena menunggu PP turunannya turun," tutur Bima. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya