Kondisi Pandemi Covid-19, Perkawinan Usia Anak Makin Meningkat

Kondisi Pandemi Covid-19, Perkawinan Usia Anak Makin Meningkat - GenPI.co
Ilustrasi: menikah muda ( foto: pinterest)

GenPI.co - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bekerja sama dengan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyelenggarakan INFID Webinar Series Perempuan dan COVID-19 #5. 

Webinar tersebut mengangkat tema “Refleksi Efektifitas Kebijakan Dispensasi Perkawinan Usia Anak di Masa Pandemi COVID-19”. 

Tema ini dipilih mengingat hingga hari ini praktik perkawinan usia anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menyebutkan, bahwa Indonesia merupakan negara ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN setelah Kamboja dengan perkawinan anak terbanyak. 

Selain itu, pandemi COVID-19 yang merebak di Indonesia sejak awal Maret 2020 turut menambah jumlah praktik perkawinan anak. 

BACA JUGA: Ketahui Dampak Buruk Perkawinan Anak dari Fisik hingga Psikis

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bahkan menyatakan sejak pandemi COVID-19, perkawinan usia anak tercatat mencapai 24 ribu. 

Data tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) yang menangani pemberian dispensasi kawin. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya