Kondisi Pandemi Covid-19, Perkawinan Usia Anak Makin Meningkat

Kondisi Pandemi Covid-19, Perkawinan Usia Anak Makin Meningkat - GenPI.co
Ilustrasi: menikah muda ( foto: pinterest)

Pembicara ketiga, adalah Iyan Erdiyana,  Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon. 

Iyan menyampaikan bahwa perkawinan anak di Kabupaten Cirebon umumnya disebabkan oleh faktor ekonomi. Kesulitan ekonomi mendorong orang tua menikahkan anaknya dengan keluarga atau pria yang lebih mapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Selain faktor ekonomi, hamil di luar nikah juga menjadi faktor dominan penyebab perkawinan anak di Kabupaten Cirebon. 

Akan tetapi, dalam upaya mengatasi perkawinan anak, Kabupaten Cirebon telah memiliki Perda yang memandatkan pembentukan gugus tugas pencegahan perkawinan anak di tingkat kecamatan. 

Iyan juga mengatakan, bahwa selain melalui edukasi dan sosialisasi, pencegahan perkawinan anak juga difokuskan pada perluasan lapangan pekerjaan serta pembukaan pelatihan kerja. Hal tersebut untuk mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi dunia kerja, sekaligus agar lebih siap dalam peningkatan ekonominya. 

Mike Verawati, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) selaku pembicara terakhir menyampaikan beberapa intervensi yang telah dilakukan KPI sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS). 

Sebagai upaya pencegahan, KPI mengupayakan keterlibatan  anak muda untuk aktif menyuarakan dan berkampanye tentang pencegahan perkawinan anak secara offline dan online. 

Lebih lanjut,  KPI juga mendorong peraturan turunan dari UU no 16 Tahun 2019 tentang revisi UU no 1 Tahun 1974 dalam peraturan daerah dan peraturan desa. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya