Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Berikut Deretan Faktanya

Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Berikut Deretan Faktanya - GenPI.co
Berkaitan dengan kasus dugaan suap, KPK menahan Menteri KKP Edhy Prabowo (foto: Antaranews)

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564.

Selanjutnya PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence), memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Fiqih sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu, Amerika Serikat.

Pada Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar USD 100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin.

Bukti utama

Karyoto menyatakan satu kartu ATM bank atas nama sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, menjadi bukti vital yang mengungkapkan aliran dana kasus dugaan suap yang menjerat Edhy Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya