Kapolri Keluarkan Maklumat untuk FPI, Isinya Mengejutkan

Kapolri Keluarkan Maklumat untuk FPI, Isinya Mengejutkan - GenPI.co
Kapolri terbitkan maklumat FPI (Sumber : Antara)

GenPI.co - Kapolri Jendral Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat dengan Nomor MAK/1/I/2021 hari ini, Jumat, (1/12). 

Maklumat tersebut berisi respons atas keputusan pemerintah yang melarang organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

BACA JUGA: Jelang Pensiun, Kapolri Keluarkan Maklumat, Isinya Merinding

Maklumat itu berisi empat poin, salah satunya melarang masyarakat untuk mengunggah dan akses segala jenis kegiatan FPI. 

Seandainya ada yang melanggar, pihaknya akan melakukan penegakan hukum.

Berikut ini empat poin yang bisa dibaca sesuai dengan maklumat Kapolri yang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya