Pak Jokowi Memberi Arahan, Harga Rokok Langsung Melejit

Pak Jokowi Memberi Arahan, Harga Rokok Langsung Melejit - GenPI.co
Pak Jokowi Memberi Arahan, Harga Rokok Langsung Melejit - Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Fathur Rohim/GenPI.co

Seperti diketahui, sebelumnya Sri Mulyani mengatakan keputusan menaikkan tarif cukai rokok dengan memerhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.

"Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Tak hanya rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik.

BACA JUGA:  Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Menteri Keuangan menetapkan harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram.

Rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Sementara itu, rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya