
“Target inflasi tahun 2023 sebesar 3,30 persen perlu dijaga secara ketat. Beban APBN dalam menjaga stabilitas harga energi dan pangan, akan berdampak terhadap anggaran subsidi dan kompensasi energi yang semakin meningkat”, lanjut Handi
Adapun penerimaan pajak tahun 2022 lebih banyak ditopang oleh tingginya harga komoditas di pasar Internasional.
“Begitu pula UU HPP yang diharapkan akan dapat melakukan optimalisasi pendapatan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan aset, serta inovasi layanan, belum teruji hasilnya,” jelas Handi.
BACA JUGA: Syarat Pemda ke Pusat soal PPPK, Minta Sumbangan dari APBN
"Kebijakan spending better yang dijalankan belum sepenuhnya terlihat dalam belanja K/L selama ini. Bahkan belanja non-Prioritas Pemerintah jauh lebih besar dari belanja prioritas,” papar Handi.
Kembalinya angka defisit ke angka maksimal 3%, tentunya akan mempersempit ruang fiskal Pemerintah pada tahun 2023.
BACA JUGA: Menhub Budi Karya Beber Transportasi IKN: Belum Ada Dalam APBN
“Oleh sebab itu, untuk menjaga pencapaian target 3 persen tersebut, Pemerintah harus ketat menjaga kualitas belanja (spending better), terutama belanja-belanja yang selama ini tidak termasuk prioritas,” tutup Handi.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News