
GenPI.co— Pertanyaan seputar tunjangan hari raya (THR) setiap menjelang Lebaran, tidak pernah ada habisnya.
Termasuk ketika Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri memberikan penjelasan jika seluruh perusahaan wajib membayar THR paling telat H-7.
Unggahan di Instagram @kemnaker itu pun mendapat respons warganet:
Baca juga:
Ini Rincian THR yang Diterima PNS
Tunggu Tunjangan Hari Raya Cair, Catat Tanggal THR Meleleh!
ayu.f.lestari
@kemnaker mau tanya klo untuk mendapatkn THR harus ada syaratnya misal seperti pencaapai gtu menyalahi aturan atau tidak ya, mohob infonya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News