Ada Keanehan, 2 Pakar Hukum Ini Bongkar Kasus Habib Rizieq, Kaget

Ada Keanehan, 2 Pakar Hukum Ini Bongkar Kasus Habib Rizieq, Kaget - GenPI.co
Ada Keanehan, 2 Pakar Hukum Ini Bongkar Kasus Habib Rizieq, Kaget (Foto: Instagram/adearmando)

"Coba bayangkan dengan pondasi, dengan dasar yang meragukan, orang dihukum secara nyata sejak tanggal 13 Desember. Ini yang menjadi persoalan luar biasa, padahal yang dilanggar itu hanya protokol kesehatan yang dalam konteks ini tidak bisa dikatakan kejahatan, dia hanyalah pelanggaran," tegas Refly Harun.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (6/5), Ahli Hukum Pidana Dian Adriawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa juga menyebut Habib Rizieq Shihab tidak perlu dipidana jika sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan.

"Apabila sudah membayar denda, tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," jelas Dian Adriawan.

Menurut Dian Adriawan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa Habib Rizieq juga tidak bisa digabungkan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya. Jadi tidak bisa digabungkan pasal 160," tegasnya.

Saksi Ahli ini juga mengatakan bahwa undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan.

Dia pun mencontohkan mengenai tindakan penghasutan yang mengakibatkan perbuatan pidana.

"Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," bebernya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya