BACA JUGA: Mendadak Habib Rizieq Beber Pembantai 6 Laskar FPI: Pengakuan...
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq dijatuhi hukuman dua tahun penjara terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
JPU menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat datang ke acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News