Kacung: TWK Kurang Adil, 75 Pegawai KPK Harus Diberi Kesempatan!

Kacung: TWK Kurang Adil, 75 Pegawai KPK Harus Diberi Kesempatan! - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: JPNN.com/GenPI.co

“Itu berarti Novel dkk mengakui bahwa ada produk UU KPK yang baru. Sebab, Dewas KPK adalah produk dari UU KPK yang baru,” jelasnya.

BACA JUGA: Kisruh KPK, Mahfud MD Didesak Segera Tindak Lanjuti Arahan Jokowi

Kacung mengatakan bahwa selanjutnya tinggal diserahkan kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jika ditemukan kesalahan, Dewas KPK nanti yang akan memberikan keputusan. Dewas KPK juga berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya