Ada Keanehan, Pakar Hukum Top Bongkar Pasal Tuntutan Habib Rizieq

Ada Keanehan, Pakar Hukum Top Bongkar Pasal Tuntutan Habib Rizieq - GenPI.co
Ada Keanehan, Pakar Hukum Top Bongkar Pasal Tuntutan Habib Rizieq (Foto: Antara)

Menurut Refly Harun, jaksa penuntut umum (JPU) bersikap sangat tidak adil, sangat tidak logis, dan sangat tidak rasional.

"Dia menyampaikan soal bahwa dia sehat tiba-tiba dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," beber Refly Harun.

Refly Harun yang sempat menjadi saksi ahli dalam sidang Habib Rizieq ini mengatakan bahwa pasal 14 tidak bisa dimasukan ke dalam kasus Habib Rizieq.

"Karena pasal 14 ayat 1 itu bercerita tentang penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dan harus bersifat penyiaran. Maka saya katakan bahwa pasal 14 itu harus dilakukan oleh insan penyiaran," pungkasnya.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya