Simak ya! Presiden Jokowi Kasih Restu ke Orang Kuat

Simak ya! Presiden Jokowi Kasih Restu ke Orang Kuat - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: M. Fathra N/JPNN.com/GenPI.co

Misalnya, Mahfud mencontohkan, frasa mendistribusikan akan ditambah menjadi mendistribusikan dengan maksud diketahui umum.

Artinya, sambung Mahfud, jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.

"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di Undang-Undang itu," tegasnya.

BACA JUGA:  Mahfud Tegas, UU ITE Tidak Dicabut

Selain ujaran kebencian, revisi juga dijalankan pada pasal terkait kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, juga hinaan. Definisi masing-masing frasa juga bakalan diperjelas.

"Ujaran kebencian, kebohongan, kapan orang dikatakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran hal asusila melalui online, fitnah, pencemaran, penghinaan," papar dia. (*)

BACA JUGA:  Mahfud MD Akhirnya Mengaku Pasal 27 UU ITE Memakan Banyak Korban

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya