Pasal Penghinaan Presiden Tidak Diperlukan, Pakar Beber Alasannya

Pasal Penghinaan Presiden Tidak Diperlukan, Pakar Beber Alasannya - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pengamat politik Zainul Abidin Sukrin berpendapat bahwa pasal penghinaan terhadap presiden tidak diperlukan.

Ia pun membeberkan sejumlah alasan di balik opininya.

"Saya kira menghina kekuasaan dalam negara demokrasi menjadi bagian untuk mengontrol kekuasaan. Maksudnya, menghina kebijakan dan kekuasaan politiknya, bukan pribadi presiden," ujar Zainul dikutip dari JPNN.com, Kamis (10/6).

BACA JUGA:  Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Pakar: Penguasa Takut!

Direktur Eksekutif Politika Institute ini juga menjelaskan bahwa di dalam kekuasaan ada kecenderungan untuk menyalahgunakan wewenang dan pengaruh.

"Jadi, menghina presiden (kekuasaan dan kebijakan) merupakan nilai yang mengusung sistem politik yang demokratis. Mengontrol sifat alamiah kekuasaan yang cenderung dapat diselewengkan elite yang berkuasa," katanya. 

BACA JUGA:  Arsul Sani Setuju Ada Pasal Penghinaan Presiden, Begini Alasannya

Lebih lanjut Zainul mengatakan, sejarah panjang demokrasi yang diterapkan saat ini, terbentuk dan berkembang karena terbukanya ruang untuk menghina kekuasaan.

Karena itu, kekuasaan tidak boleh mengontrol dan mengatur sedemikian rupa warganya. 

BACA JUGA:  Refly Harun: Tujuan Negara Itu Melindungi Rakyat, Bukan Presiden

Zainul kemudian mengungkap sejarah runtuhnya Orde Baru pada 1998 lalu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya