
Penyebabnya, karena kekuasaan pemerintah ketika itu terlalu absolut. Kekuasaan begitu kuat dan mengontrol lini kehidupan warganya.
"Reformasi ditegakkan untuk mengusung sistem politik yang terbuka, terutama terbuka bagi warga negara untuk menghina kekuasaan yang korup dan yang menindas," katanya.
Zainul juga mengatakan, semakin berkembangnya negara demokrasi, maka akan semakin terbuka terhadap hinaan.
BACA JUGA: Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Pakar: Penguasa Takut!
Menurunya, menghina merupakan saluran ekspresi politik warga yang merasa tidak puas terhadap kebijakan dan kekuasaan negara.
"Puncak menghina kekuasaan itu pada pemilu. Untuk periode kekuasan saat ini, di tahun 2024 itu saluran yang konstitusional untuk melepaskan semua ketidakpuasan dan atau menghina kekuasaan," ucapnya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Arsul Sani Setuju Ada Pasal Penghinaan Presiden, Begini Alasannya
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News