Draft RUU Ini Dianalisis Pengamat, Awas Bahaya!

Draft RUU Ini Dianalisis Pengamat, Awas Bahaya! - GenPI.co
Ray Rangkuti. Foto: jpnn

"Kemudian Pasal 218. Ini juga berpotensi tumpang tindih dengan pasal 353. Lembaga negara dalam pasal ini, tentu saja terdapat di dalamnya adalah lembaga kepresidenan dan wakil presiden," ujar Ray Rangkuti. (*)

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP.

Dalam draft tersebut, terdapat salah satu pasal yang tengah menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Yakni terkait pasal 219 yang mengatur soal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:  Pasal Penghinaan Presiden, Pakar: Mindset Merendahkan Martabat...

Draf RUU KUHP Pasal 219 diketahui mengatur seseorang yang dinilai menghina presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara.

Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial.

BACA JUGA:  Eks Politisi PSI Tolak Hukuman Bui bagi Penghina Negara

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya