Draft RUU Ini Dianalisis Pengamat, Awas Bahaya!

Draft RUU Ini Dianalisis Pengamat, Awas Bahaya! - GenPI.co
Ray Rangkuti. Foto: jpnn

GenPI.co - Ada warning dari Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti. Kata bahaya keluar dari analisisnya. 

Dia mengaku khawatir dengan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membahas soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Menurut Ray Rangkuti, setidaknya terdapat 4 pasal sangat mengkhawatirkan dalam RUU KUHP.

BACA JUGA:  Pasal Penghinaan Presiden, Pakar: Mindset Merendahkan Martabat...

Yakni pasal 218, 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, dan pasal 353,354 tentang Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

"4 Pasal ini bernapas pada satu hal. Ancaman pidana bagi siapa pun yang menyebabkan harkat, martabat dan menghina presiden, wakil presiden, lembaga negara dan kekuasaan umum," ujarnya kepada GenPI.co, Jumat, (11/6).

BACA JUGA:  Eks Politisi PSI Tolak Hukuman Bui bagi Penghina Negara

Tidak hanya itu, menurutnya, terdapat persoalan serius dan substantif dalam empat pasal ini.

"Pertama, penyerangan terhadap harkat martabat presiden/wakil presiden. Tak ada penjelasan yang kuat tentang apa yang dimaksud dengan kehormatan, harkat dan martabat presiden/wakil presiden," tuturnya

BACA JUGA:  Indonesia Sudah Tidak Butuh Pasal Penghinaan Presiden

Ray juga menilai pasal yang kabur seperti ini justru akan berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya