
GenPI.co - Orang kuat Presiden Jokowi yang satu ini tegas. Dia menyebut pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang langsung merespons ini.
"UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6).
BACA JUGA: Mahfud MD Skakmat Anak Buah AHY, Menohok Banget
Mahfud menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai diskusi dengan melibatkan puluhan orang yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, dan jurnalis.
Mahfud mengatakan, pemerintah akan membuat pedoman implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Jaksa Agung.
BACA JUGA: Mahfud MD Siap Revisi UU ITE, Ini Dia Pasal yang Dibidik
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan revisi secara terbatas terhadap beberapa pasal yang dianggap pasal karet.
"Akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, tetapi substantif uraian-uraiannya," ujar Mahfud.
BACA JUGA: Anak Buah SBY Blak-blakan Beber Mahfud MD: Mempermalukan Jokowi
Menurut Mahfud, ada empat pasal yang akan diperbaiki yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News