HRS Divonis 4 Tahun, Refly Harun Lakukan Pembelaan, Sebut Jokowi

HRS Divonis 4 Tahun, Refly Harun Lakukan Pembelaan, Sebut Jokowi - GenPI.co
Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (foto: JPNN)

"Satu aparat hukum yang menerima suap, satunya warga negara (tanpa jabatan negara) yang hanya ngomong soal kesehatan dirinya," ujarnya.

"Lalu (Habib Rizieq) dianggap menyebarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran," pungkas Refly Harun.

Menurut Refly, sejak awal publik telah menduga bahwa Habib Rizieq tidak mungkin lolos dari hjukuman setidak-tidaknya hingga setelah 2024.

BACA JUGA:  Mendadak Novel Bamukmin Minta Jaksa Ditangkap, Ternyata..

"Hukuman HRS justru semakin membuktikan bahwa dia mau dikandangkan sampai setidaknya 2024 agar tidak bisa berpartisipasi dalam Pemilu," tuturnya. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya