KKP Kini Punya Wewenang Menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang

KKP Kini Punya Wewenang Menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang - GenPI.co
KKP Kini Punya Wewenang Menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang..(Foto; Dok KKP)

Menurutnya, kewenangan tersebut memungkinkan PPNS Perikanan untuk menelusuri aset-aset pelaku, sehingga dapat diupayakan adanya pengembalian kerugian negara.

"Jadi, tak hanya sebatas sanksi pidana yang dicantumkan dalam UU bidang kelautan dan perikanan, tapi juga dikenakan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Sebagai informasi, MK memasukan Penjelasan dalam Pasal 74 UU TPPU bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang tidak dibatasi kewenangannya hanya untuk penyidik dari enam institusi.

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR RI Mengejutkan: Silakan Mundur...

Kini, kewenangan tersebut kini dimiliki oleh seluruh penyidik dari instansi asal, seperti yang ada dalam Pasal 2 UU TPPU.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya