
GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk uji materi (judicial review) atas Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan keputusan tersebut, maka penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) punya wewenang dalam menyidik tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sektor perikanan.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar mengaku bersyukur dengan putusan MK tersebut.
BACA JUGA: Suara Lantang Anggota DPR RI Mengejutkan: Silakan Mundur...
Pasalnya, selama ini tindak pidana pencucian uang diduga juga menjadi salah satu modus illegal fishing yang terorganisasi lintas negara.
"Kewenangan penyidikan TPPU akan membuka peluang pengungkapan aktor intelektual atau kejahatan korporasi terkait illegal fishing," ujarnya.
BACA JUGA: Perlawanan Ketua BEM UI Menohok, Bikin Buzzer Pro Istana Malu
Lebih lanjut, Antam juga mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah bersinergi dalam pengajuan judicial review itu.
"Selamat dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam judicial review tersebut. Semoga kedepan membawa manfaat untuk Indonesia yang lebih aman dan makmur," ungkapnya.
BACA JUGA: Jangan Sepelekan, Khasiat Suplemen Enervon C Sangat Mencengangkan
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah mengatakan bahwa putusan MK itu dapat meningkatkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News