Begini Modus Lurah di Kendal Korupsi PTSL

Begini Modus Lurah di Kendal Korupsi PTSL - GenPI.co
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memimpin Rapat Evaluasi Penanganan COVID-19 di Jateng, Semarang, Senin (2/8). (FOTO: ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)

GenPI.co - Dua tersangka kasus dugaan penggelembungan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Kelurahan Banyutowo, Kecamatan Kota Kendal resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kendal.

Dua tersangka yakni mantan Lurah Banyutowo, Irlan Subeni dan Sri Sumarli, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada program PTSL di Kelurahan Banyutowo.

Keduanya ditahan setelah pihak Kejari Kendal menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Laptop Kemendikbud Ristek Rawan Korupsi, KPK Harus Waspada

Modusnya yakni dengan menggelembungkan biaya PTSL dari biaya awal Rp 150 ribu menjadi Rp 1,1 juta dan 1,5 juta.

Akibat perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan masyarakat dirugikan. Total kedua tersangka mendapat keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum sebesar Rp 709 juta.

BACA JUGA:  Wow, Bansos PKH di Tigaraksa Tangerang Dikorupsi Rp 3,5 Miliar

Kasus ini bermula dari tahun 2017, Irlan Subeni yang menjabat Kepala Kelurah Banyutowo saat itu membentuk Pokmas calon peserta PTSL.

Dalam forum itu dipilih Sri Sumarli sebagai Ketua Pokmas PTSL Kelurahan Banyutowo.

BACA JUGA:  Mantan Jubir KPK: Korupsi E-KTP Sebabkan Data Bansos Karut-marut

“Padahal PTSL ini ada di 2018, tapi mereka sudah membentuk secara diam-diam tanpa melibatkan masyarakat yang menerima PTSL,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Ronaldwin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya