
Aksi Jokowi segendang sepenarian dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, terutama saat selebrasi kemenangannya dalam pilkada.
"Itu, malah menantang prokes, baik saat pilkada maupun selebrasi kemenangan, sama-sama tidak ada yang diproses," katanya.
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta telah menolak vonis banding terdakwa HRS terkait tindak pidana pemalsuan hasil tes swab tes RS Ummi.
BACA JUGA: Novel Bamukmin Mau Jadi Cawapresnya Anies, Terbentur Masalah Ini
Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News