“Menurut saya, polisinya itu harus diajarkan konstitusi. Menyampaikan aspirasi seperti itu adalah hak warga negara,” ujar Refly Harun.
Menurut Refly, sah-sah saja menyampaikan pendapat lewat pesan verbal. Sebab, pria tersebut tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kecuali yang bersangkutan melakukan perbuatan yang melanggar, seperti melakukan perusakan,” katanya.
BACA JUGA: Jokowi Belum Pantas Gantikan Megawati
Terlebih lagi, menurut Refly, isi poster tersebut tidak berupa penghinaan terhadap presiden.
“Itu betul betul sebuah aspirasi. Tindakan polisi itu sama sekali tidak bisa dibenarkan,” tandasnya.
BACA JUGA: Pengamat: Jokowi Harus Bangun Masjid Ahmadiyah yang Dirusak
Anggota DRI RI Komiis I Fadli Zon menanggapi hal serupa. Dirinya tak setuju bila pria yang diduga merupakan seorang peternak ayam tersebut diamankan polisi.
“Spanduk itu hanya sebuah kritik untuk Pak Jokowi agar beliau tahu kondisi di lapangan seperti apa,” ujar Fadli Zon. (*)
BACA JUGA: Pak Jokowi, Media Asing Sorot Penjara Indonesia
Nggak Main-main, Janji Menkumham Serius!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News