Yusril: Dalil Prabowo-Sandi Hanya Asumsi

Yusril: Dalil Prabowo-Sandi Hanya Asumsi - GenPI.co
Kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf di sidang MK, Selasa (18/6). (Foto: Rizal Kris/GenpI.co)

Dituding Melakukan Kecurangan, Ini Jawaban KPU dalam sidang MK

Padahal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tuduhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon tersebut dikatakan Yusril, memiliki mekanisme penyelesaian hukumnya tersendiri yang diatur dalam Pasal 286 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sehingga penyelesaian pelanggaran hukum yang didalilkan Pemohon tersebut, penyelesaiannya bukan di Mahkamah Konstitusi, melainkan di Bawaslu," ujar Yusril.

Oleh sebab itu secara keseluruhan di dalam permohonannya, pemohon tidak sedikitpun membantah hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan oleh termohon, jelas Yusril.

"Pemohon hanya mendalilkan contoh-contoh peristiwa tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara," kata Yusril.

Di dalam permohonan tersebut, pemohon juga tidak memberikan gambaran klaim kemenangan 62 persen sebagaimana pidato pemohon pada tanggal 17 April 2019 atau pun klaim kemenangan 54,24 persen sebagaimana presentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pemohon pada tanggal 14 Mei 2019.

"Dengan tidak didalilkan perolehan suara versi pemohon maka klaim kemenangan tersebut menjadi gugur," ujar Yusril. (ANT)

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya