Akademisi: Dana Bantuan Parpol adalah Amanat Undang-undang

Akademisi: Dana Bantuan Parpol adalah Amanat Undang-undang - GenPI.co
Ilustrasi bendera partai politik. Foto: JPNN/GenPI.co

“Pemerintah juga harus memelihara partai politik sebagai aset publik, ranah publik,” paparnya.

Kris memaparkan bahwa pemerintah yang dimaksud adalah pusat dan daerah.

Pemerintah pusat melalui kementerian, sementara di daerah dilakukan lewat pemerintah provinsi,” paparnya.

BACA JUGA:  Mulai Menggema, Dana Bantuan Parpol Harusnya Dialihkan ke Rakyat

Oleh karena itu, dana bantuan tersebut harus tetap dipertanggungjawabkan.

“Harus ada akuntabilitas dan pengelolaan dana tersebut harus dilaksanakan secara transparan,” tuturnya.

 

BACA JUGA:  Pengamat: Reshuffle Harus Diisi Profesional, Bukan Dari Parpol

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya