
GenPI.co - Anggota Komisi III Arsul Sani meminta semuanya untuk berbaik sangka dengan niat baik Polri yang merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN.
"Langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden Joko Widodo yang merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri perlu dilihat dengan prasangka baik (khusnudzon) saja," ujar Arsul dalam keterangannya yang diterima GenPI.co, Rabu (29/9/2021).
Menurut politikus PPP itu, jika tidak dilihat dengan positif bisa menimbulkan sudut pandang yang beragam.
BACA JUGA: Menkum HAM Didesak Mundur, Arsul Sani Buka Suara
"Apalagi kalau berangkatnya dari prasangka buruk (suudzon) dengan paradigma teori konspirasi," jelasnya.
Meskipun pandangan tersebut juga tidak dilarang dalam demokrasi.
BACA JUGA: Arsul Sani Setuju Amendemen UUD 1945, Asalkan..
"Untuk melihat soal langkah Kapolri ini dari perspektif yang berbeda-beda," terang dia.
Arsul Sani mewakili partainya memberikan apresiasi langkah Kapolri tersebut.
BACA JUGA: Arsul Sani: Ahmadiyah Sensitif, Pemerintah Perlu...
"Itu tidak saja bentuk penghargaan terhadap SDM KPK yang terbuang karena tidak memenuhi syarat TWK," ungkap Arsul.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News