
GenPI.co -
Restorative Justice ala Jaksa Agung dituding membikin koruptor makin banyak. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Kedai Kopi Kunto Adi Wibowo menyoroti hal ini.
Dia menyorot pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum.
BACA JUGA: Koruptor di Bawah Rp 50 Juta Tak Diproses? Jaksa Agung Diprotes
Menurut Kunto, gagasan jaksa agung tidak tepat. Sebab, kata dia, banyak kalkulasi yang musti di hitung dan kerugian yang dialami bukan semata-mata berdampak pada negara.
Salah satu contohnya, kata Kunto, anak bisa jadi tidak sekolah karena uang bansos yang seharusnya dia dapat dikorupsi oleh seseorang.
BACA JUGA: Pengamat Politik Sentil Pedas Jaksa Agung, Isinya Menohok
“Jadi, kalau hanya pakai hitungan ekonomi biaya kasus dengan kerugian negara menurut saya tidak tepat untuk kasus sejahat korupsi,” ujar Kunto kepada GenPI.co, Rabu (2/2).
Selain itu, Kunto juga mengatakan berdasarkan pendekatan ekonomi rasional dengan perilaku manusia, restorative justice ini tidak bisa diterapkan untuk kasus korupsi.
BACA JUGA: Direktur KPN Sentil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Isinya Menohok
“Karena, seseorang akan melakukan tindak pidana kalau keuntungannya lebih besar dari pada risikonya. Terlebih risikonya diperkecil seperti mengembalikan uang negara,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News